Plat nomor kendaraan itu adalah identitas kendaraan bermotor. Ibaratnya plat nomor kendaraan adalah nama jika diterapkan ke manusia. Seperti halnya juga nama, tentunya plat nomor mobil atau motor juga ingin
plat nomor pilihan atau dikenal juga
plat nomor cantik (
nocan). Tetapi belakangan ini keluar
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang plat nomor pilihan.
 |
| Ketika masih memakai nomor pilihan Z 1717 TO |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri. Salah satunya adalah mengatur tentang tarif resmi bagi pengendara yang ingin mendapatkan nomor polisi (nopol) kendaraannya dengan
angka cantik.
 |
| Nomor Z 1717 TO. |
Dengan adanya tarif tersebut, sudah ada ketentuan berapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memilih nomor cantik. Indra meminta masyarakat melapor jika ada oknum yang mematok biaya di luar tarif resmi.
Nah, berikut ini adalah tarif resmi untuk memiliki plat nomor pilihan atau nomor cantik sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Ternyata selain plat nomor pilihan, ternyata ada juga kenaikan PNBP di lingkup kepolisian.
 |
| Kenaikan PNBP di lingkungan Polri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. |
Karena
naiknya biaya untuk memperoleh plat nomor pilihan, akhirnya terpaksa ganti plat nomor deh.
No comments:
Terima kasih telah meninggalkan komentar dan semua komentar akan muncul setelah dimoderasi.