Di beberapa posting di media sosial baik facebook atau twitter atau yang lainnya seringkali ada saja netizen yang menyampaikan keluhan tentang iring-iringan kendaraan bermotor yang ugal-ugalan di jalan. Iring-iringan atau konvoi kendaraan yang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan ini selain mengganggu kenyamanan juga bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang lain.
Sebenarnya siapa saja sih pengguna jalan yang perlu mendapat prioritas menurut undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan ?.
Ternyata setelah browsing yang menyangkut undang-undang lalu lintas, aturan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan prioritasnya adalah sebagai berikut :
Sebenarnya siapa saja sih pengguna jalan yang perlu mendapat prioritas menurut undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan ?.
![]() |
| Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. Foto : Pixabay. |
Ternyata setelah browsing yang menyangkut undang-undang lalu lintas, aturan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan prioritasnya adalah sebagai berikut :
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siapa Pengguna Jalan yang Harus Diutamakan Menurut UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan ?
Reviewed by Ghost Ships
on
8:17:00 AM
Rating:
Reviewed by Ghost Ships
on
8:17:00 AM
Rating:


ternyata urutan pertama itu ada di pemadam kebakaran ya.... berarti kalau berdampingan antara ambulan dan pemadam, pemadamlah yang yang harus didahulukan
ReplyDelete