Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Registrasi kartu SIM prabayar ini berlaku untuk nomor baru atau nomor lama untuk semua operator (Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri)
Waktu registrasi kartu SIM Prabayar ini mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
Kewajiban registrasi kartu SIM Prabayar ini berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016, yang mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.
Apabila sampai dengan tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu prabayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Selanjutnya apabila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Agar pengguna kartu SIM prabayar tetap dapat menggunakan kartunya, segeralah melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Dan, saya sudah beres melakukan registrasi kartu SIM Prabayar seperti screen capture di atas.
Waktu registrasi kartu SIM Prabayar ini mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
![]() |
| Ilustrasi registrasi ulang kartu SIM Prabayar secara online. |
Kewajiban registrasi kartu SIM Prabayar ini berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016, yang mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.
Apabila sampai dengan tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu prabayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Selanjutnya apabila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Agar pengguna kartu SIM prabayar tetap dapat menggunakan kartunya, segeralah melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
![]() |
| Data registrasi pelanggan SIM Prabayar. |
Dan, saya sudah beres melakukan registrasi kartu SIM Prabayar seperti screen capture di atas.
Beres Sudah Registrasi Kartu SIM Prabayar
Reviewed by Ghost Ships
on
9:13:00 PM
Rating:
Reviewed by Ghost Ships
on
9:13:00 PM
Rating:



After I initially left a comment I appear to have clicked
ReplyDeletethe -Notify me when new comments are added- checkbox and now every time a comment is
added I get four emails with the exact same comment.
Perhaps there is an easy method you can remove me from that service?
Many thanks!
if you do not want to receive email, do not click checkbox notifity me when you posting a comment
DeleteVery sory for inconvenience, its created by the system
Wah wah, dlu udah pernah registrasi sih.. Tp coba ku cek ah, siapa tahu blm kedaftar, hhh
ReplyDeleteiya Mbak, registrasi ya biar gak diblokir nomornya
Delete