![]() |
| Ilustrasi Seseorang Tengah Memberi Panduan Penggunaan Aplikasi. |
Pemerintah sebagai regulator di Indonesia berhak mangatur
siapapun demi kebaikan negara, tidak terkecuali mengatur perusahaan supaya
tidak melanggar aturan. Pemerintah kini tengah menggenjot pendapatan pajak
secara masif, berbagai sektor pun dikejar demi mencapai target penerimaan
pajak. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan keterbukaan data, dengan
demikian pemerintah dapat memetakan siapa-siapa saja yang belum membayar pajak
serta melakukan prediksi penerimaan pajak berdasarkan data yang ada. Perusahaan
merupakan salah satu objek pajak yang berpotensi memberikan kontribusi
pemasukan negara, karena faktanya masih banyak perusahaan yang berusaha untuk
menutupi kewajiban pajak demi keuntungan semata, tentu hal tersebut perlu
ditindaklanjuti supaya tidak ada pihak yang
dirugikan.
Pemerintah melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah platform digital bernama SIPP
Ketenagakerjaan, SIPP online ini nantinya akan menjadi jembatan antara
pemerintah dengan perusahaan. Tujuan utama diciptakannya SIPP online ini supaya
terjadinya integrasi data antara kedua pihak yakni pemerintah dan perusahaan
dan tidak perlu khawatir dengan proses birokrasi yang ada, karena semua ini
telah berbasis online sehingga tidak perlu datang ke kantor pemerintah terkait
seperti biasanya.
SIPP online sendiri berfungsi untuk mengintegrasikan
data-data yang dimiliki oleh perusahaan dengan pemerintah, data-data
adminiastrasi perusahaan seperti data tenaga kerja, data upah serta data
penghitungan iuran nantinya akan disimpan secara online di SIPP, sehingga
memudahkan dalam pengelolaan data-data perusahaan.
1. Melakukan
Pendaftaran Sebagai Langkah Awal
Sebelum dapat menggunakan SIPP online, anda perlu
mendaftarkan perusahaan anda terlebih dahulu dengan cara mengunjungi
sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Setelah masuk ke
laman utama SIPP online, maka anda akan menemukan box berisikan login dan
di bawahnya terdapat tanda “Daftar” apabila belum memiliki akun. Maka klik
tombol daftar tersebut.
- Di halaman
pendaftaran, anda akan diminta untuk memasukkan NPP atau nomor pendaftaran
perusahaan serta divisi. Jika NPP anda telah terdaftar, maka informasi
perusahaan anda akan muncul.
- Setelah itu, lengkapi
informasi berupa alamat email serta password untuk dapat menggunakan SIPP
online.
- Kemudian isilah
data-data lanjutan seperti nama lengkap, nomor peserta, tanggal lahir, dan
nomor ponsel. Lalu klik tombol Ok.
- Setelah itu akan
dilakukan verifikasi nomor ponsel menggunakan metode OTP (One-Time
Password) yang akan dikirimkan ke ponsel anda, begitu anda menerima kode
tersebut, silakan masukan ke kolom yang tersedia di laman verifikasi dan
anda akan menerima notifikasi berhasil apabila kode tersebut cocok.
- Selanjutnya anda akan
menerima email untuk melakukan aktivasi akun. Cukup mengunjungi inbox
email yang anda daftarkan lalu klik tautan yang diberikan oleh sistem SIPP
online, maka selamat akun SIPP online anda telah aktif dan dapat
digunakan.
2.
Fitur-fitur yang Ada Pada SIPP Online
- Tambah Tenaga Kerja
Saat perusahaan anda sedang menerima banyak
karyawan baru maka diperlukan pembaharuan data terhadap arsip perusahaan, namun
bila perusahaan anda telah menggunakan SIPP online maka anda cukup menggunakan
fitur tambah tenaga kerja di menu SIPP online dan mengisi data-data terkait.
- Fitur Upload Upah
Perusahaan juga dapat menambah informasi upah ke
dalam SIPP online dengan cara mengunduh template upah dalam bentuk Excel yang
kemudian dapat diisi datanya dan cukup upload kembalu ke SIPP online sebagai
langkah akhir.
- Fitur Tambah Tenaga Kerja Non-Aktif
Suatu saat pasti ada saja kasus di mana karyawan
mengundurkan diri atau bahkan dipecat dari perusahaan, maka perusahaan juga
perlu memperbaharui data tenaga kerja yang ada di perusahaan dengan menghapus
karyawan yang baru saja berhenti. SIPP online menyediakan template dalam format
excel yang dapat diunduh dan diisi dengan data-data yang diperlukan, kemudian
unggah kembali ke dalam SIPP online maka data akan tersimpan dan diperbaharui
oleh sistem.
Sumber:
Sumber
Gambar:
Panduan Penggunaan SIPP BPJS Online
Reviewed by Eri Anggoro Kasih
on
8:22:00 AM
Rating:
Reviewed by Eri Anggoro Kasih
on
8:22:00 AM
Rating:


No comments:
Terima kasih telah meninggalkan komentar dan semua komentar akan muncul setelah dimoderasi.