Bebas BBN, Bebas Denda Tunggakan dan Bebas Pajak Progresif PKB dari dari Bapenda Jabar melalui Program Triple Untung
Bapenda Jawa Barat mencanangkan tahun 2020 sebagai tahun tertib administrasi kendaraan bermotor. Untuk mewujudkannya, Bapenda Jabar melalui Program Triple Untung membebaskan BBNKB II, tarif progresif untuk pokok tunggakan yang melakukan BBN dan dan bebas denda PKB.
Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (yang kendaraannya masih belum atas nama sendiri) dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Program Triple Untung ini berlaku untuk masa pembayaran mulai 2 Maret - 30 April tahun 2020. Program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.
Program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak agar dapat melakukan tertib administrasi kendaraan bermotor. Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) triple untung ini berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN) serta bebas pajak progresif pokok tunggakan.
Persyaratan program triple untung ini dapat dilihat pada leaflet berikut.
Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, dengan mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan KTP.
Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (yang kendaraannya masih belum atas nama sendiri) dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
![]() |
| Bebas BBN, Bebas Denda Tunggakan dan Bebas Pajak Progresif PKB |
Program Triple Untung ini berlaku untuk masa pembayaran mulai 2 Maret - 30 April tahun 2020. Program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.
Program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak agar dapat melakukan tertib administrasi kendaraan bermotor. Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) triple untung ini berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN) serta bebas pajak progresif pokok tunggakan.
![]() |
| Simulasi penetapan pajak program triple untung |
Persyaratan program triple untung ini dapat dilihat pada leaflet berikut.
![]() |
| Persyaratan program triple untung |
Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, dengan mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan KTP.
Bebas BBN, Bebas Denda Tunggakan dan Bebas Pajak Progresif PKB dari dari Bapenda Jabar melalui Program Triple Untung
Reviewed by Eri Anggoro Kasih
on
8:38:00 AM
Rating:
Reviewed by Eri Anggoro Kasih
on
8:38:00 AM
Rating:




sangat bermanfaat ulasannya,
ReplyDeletewww.rajaunik.co.id
terima kasih kembali
Delete