Nah ini dia, yang ditunggu-tunggu dan yang selalu menjadi pertanyaan dari Baraya Samsat Jabar, kapan ya ada pemutihan pajak kendaraan bermotor ?. Terjawab sudah berdasarkan publikasi dari Bapenda Jabar.
Buat Baraya Bapenda Jabar, yuk nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
![]() |
| Banner Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. Sumber : Bapenda Jabar |
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Jawa Barat, Dr. Dedi Taufik, pada apel pagi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 untuk Provinsi Jawa Barat akan berlangsung selama 2 bulan, mulai tanggal 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk masa pembayaran tanggal 1 Juli-31 Agustus 2022. Lalu apa saja yang termasuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ?.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :
- Bebas Denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon BBNKB I.
![]() |
| Bebas dan Diskon pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. Sumber : Bapenda Jabar. |
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
- STNK Asli;
- E-KTP Asli;
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
![]() |
| Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 20222. Sumber : Bapenda Jabar. |
- Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
- Persyaratan :
- STNK Asli;
- E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli;
- Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
- Bukti Hasil Cek Fisik;
- Semua Berkas difotokopi.
- Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
- Pengecekan Fisik Kendaraan;
- Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
- Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
- Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Reviewed by Ghost Ships
on
9:13:00 AM
Rating:




No comments:
Terima kasih telah meninggalkan komentar dan semua komentar akan muncul setelah dimoderasi.