Sudah lama tidak menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tadi dini hari ada email masuk, sudah kaget, wah ada masalah perpajakan kah ?. Eh, setelah dibuka ternyata pemberitahuan NPWP Baru 16 Digit NIK dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak Orang Pribadi.
![]() |
| NPWP Baru 16 Digit NIK dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak Orang Pribadi |
Mulai 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan NPWP format baru yaitu:
- NIK bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Penduduk Indonesia;
- NPWP 16 digit kepada WP Badan, Instansi pemerintah, Orang Pribadi Bukan Penduduk Indonesia, yaitu NPWP lama dengan tambahan angka nol di depan (“0” + NPWP 15 digit).
Apakah NPWP 15 Digit Masih Berlaku?
Dalam masa transisi, penggunaan NPWP format baru dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap. NPWP 15 digit (“NPWP lama”) masih dapat Anda gunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023.
Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.
Apakah NPWP 16 Digit Sudah Dapat Digunakan Untuk Mengakses Layanan Online DJP?
Orang Pribadi Penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NIK (16 digit) untuk login pada situs web pajak.
Apa Yang Harus Dilakukan WP Orang Pribadi Jika Belum Bisa Login Menggunakan NIK?
- Login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.
- Lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini.
- Klik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil Anda.
Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Segera lakukan pemutakhiran data profil agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit.
Untuk Informasi Lebih Lanjut tentang NPWP Baru 16 Digit NIK dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak Orang Pribadi :
Implementasi NPWP format baru 16 digit adalah bagian dari program Reformasi Perpajakan pelaksanaan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi NPWP format baru dan Reformasi Perpajakan kunjungi https://pajak.go.id/.
Ada Pertanyaan tentang NPWP Baru 16 Digit NIK dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak Orang Pribadi ?
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan hubungi nomor telepon 1500 200 atau kantor pelayanan pajak terdekat melalui email atau saluran lain. Daftar email dan saluran lain dari kantor pelayanan pajak dapat dilihat di laman ini.
Reviewed by Ghost Ships
on
7:16:00 AM
Rating:


No comments:
Terima kasih telah meninggalkan komentar dan semua komentar akan muncul setelah dimoderasi.