Nikmati Bebas Denda dan Diskon PKB, Manfaatkan Program Triple Untung Plus 2021

Mulai tanggal 1 Agustus-24 Desember 2021, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapat berbagai kemudahan dan diskon ketika membayar pajak kendaraan bermotor. Program yang dikemas dengan tagline Triple Untung Plus 2021


Mari manfaatkan Triple Untung + dan dapatkan berbagai manfaat
Mari manfaatkan Triple Untung + dan dapatkan berbagai manfaat

Program Triple Untung Plus yang baru diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat ini bertujuan membantu masyarakat di Jawa Barat dalam bentuk relaksasi pajak berupa pembebasan denda, diskon, dan beragam hadiah.


Hadiah bagi wajib pajak yang taat membayar pajak
Hadiah bagi wajib pajak yang taat membayar pajak


Apa sih Triple Untung Plus 2021 itu ? ....


Sesuai dengan istilahnya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak.


Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.


Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.


Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.


Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
  • Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
  • Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
  • Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
  • Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.


Apa saja persyaratan Triple Untung ?.


Wajib pajak cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, sedangkan khusus untuk Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor harus melampirkan BPKB asli, juga Bukti Hasil Cek Fisik.


Untuk persyaratan BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB, yaitu : STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.


Sedangkan untuk pembayaran pajak tahunan tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.




Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain:

  • 1 Sepeda Motor 150 CC,
  • 5 Sepeda Motor 110 CC,
  • 10 Tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000,-
  • 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000,-
  • dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000,-

Jadi tunggu apa lagi, ayo warga Jawa Barat nikmati berbagai kemudahan Program Triple Untung Plus.

Nikmati Bebas Denda dan Diskon PKB, Manfaatkan Program Triple Untung Plus 2021 Nikmati Bebas Denda dan Diskon PKB, Manfaatkan Program Triple Untung Plus 2021 Reviewed by Eri Anggoro Kasih on 7:40:00 AM Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah meninggalkan komentar dan semua komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Powered by Blogger.